LIDIK.ID , Bandar Lampung – Guncangan terjadi di Provinsi Lampung ketika salah satu unsur pimpinan forkopimda Provinsi Lampung mengalami pengalaman yang miris mengenai hilangnya saldo di rekening Bank Lampung tanpa sepengetahuan dirinya.
Pejabat forkopimda yang menjadi korban kejadian ini harus merasakan pahitnya kehilangan sejumlah saldo pada tahun 2023 silam. Dilaporkan bahwa dugaan kongkalikong dari pegawai bank Lampung menjadi sorotan utama dalam keamanan dan kenyamanan nasabah.
Dalam rekaman suara yang diterima, Kepala Cabang Bank Lampung Insan menjelaskan bahwa awalnya anak dari korban yang berinisial EK ini minta tolong kepada salah satu staf yang berinisial RH untuk mengecek rekening korban.
“RH ini kan berhubungan langsung dengan staf kita dan tidak ke saya. Dan dia itu tidak ngambil tunai, jadinya di pindah buku sama dia,” jelasnya
Ia juga mengatakan bahwa anak dan istri pejabat itu datang ke kantor Bank Lampung untuk menanyakan proses yang di rasa tidak ada kejelasan hingga sekarang.
“EK dan ibu ke sini untuk menanyakan terkait dana bapak itu, karena si EK dan ibu percaya sama RH untuk mengurus ini. Nah lama-lama kok gk ada hasil, curiga lah si ibu sama si EK ini,” kata Insan.
Kemudian Insan mengungkapkan bahwa atas kejadian ini, dirinya sedang memproses RH untuk segera melakukan pemecatan.
“Sudah saya tindak tegas dan saya PHK,” pungkas Insan.
Praktisi Hukum M. gustryan menilai bahwa perilaku yang tidak patut di lakukan oleh Bank Lampung bukan persoalan sepele melainkan berpotensi melakukan tindak pidana.
“sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan yang mana ancaman Pidana Penjara maksimal 4 (Empat) Tahun dan Denda paling banyak 200 Miliar rupiah,” ujar Gustryan saat memberi tanggapan atas kejadian tersebut.
Kemudian Gustyan juga memberi arahan kepada korban yang dalam hal ini merupakan nasabah yang telah di rugikan atas tindakan hukum yang dilakukan oleh Bank Lampung maupun Pegawainya patut di duga dilakukan secara bersama-sama dengan mengaitkan Pasal 55-1 KUHPidana yakni turut melakukan kejahatan.
“Dapat segera melaporkan ke Pihak Kepolisian Daerah Lampung agar segera ditindaklanjuti Penyelidikan dan Penyidikannya oleh Unit Perbankan Ditreskrimsus Polda Lampung,” pungkasnya. ***
Discussion about this post