LIDIK.ID, Lampung – Satuan Tugas Halal Provinsi Lampung telah memulai pengawasan tahap pertama terhadap kewajiban sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di seluruh wilayah provinsi. Pengawasan ini dilakukan secara serentak.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi Senin (14/10/2024) objek pengawasan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama ini meliputi rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas,” kata Ketua Satgas Halal Provinsi Lampung Marwansyah.
Objek pengawasan tidak hanya terbatas pada UMKM, tetapi juga mencakup berbagai sektor usaha lainnya seperti restoran, rumah makan, hotel, dan produk makanan serta minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun tradisional.
“Pengawasan ini berlaku untuk usaha berskala menengah hingga besar. Sementara untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK), masa penahapan akan berakhir pada 17 Oktober 2026,” ujarnya.
Produk yang menjadi fokus pengawasan tahap pertama ini meliputi makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.
Pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) dianggap sangat penting dalam konteks kewajiban sertifikasi halal. Kegiatan ini merupakan salah satu wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha telah memenuhi sistem jaminan produk halal yang telah ditetapkan.
“Kebijakan ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021,” ujarnya.
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Halal Provinsi Lampung akan dilanjutkan dengan proses verifikasi oleh BPJPH.
Satuan Tugas Halal Provinsi Lampung telah memulai pengawasan sertifikasi halal secara serentak terhadap berbagai jenis usaha, termasuk UMKM, restoran, dan produsen makanan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan sertifikasi halal dan menjaga kualitas produk halal yang beredar di masyarakat. Hasil pengawasan akan dilaporkan ke BPJPH untuk diverifikasi.
Discussion about this post