LIDIK.ID , Bandarlampung – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto bersama jajaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hadir dalam acara Acara Diklat Pengawas dan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (PPUPD) Jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya di lingkungan Pemerintahan Provinsi Lampung Tahun 2021 di Hotel Bukit Randu. Senin (27/09).
Mereka datang untuk memberikan materi pada acara tersebut. Jajaran Kemendagri yang turut hadir adalah dari Inspektorat Jendral Kemendagri dan BPSDM Kemendagri. Juga ada narasumber lain dari Perguruan Tinggi, Inspektorat Provinsi Lampung, dan Bappeda Provinsi Lampung.
Diklat ini nantinya akan dilaksanakan sejak 27 September s/d 14 Oktober 2021 bagi pejabat Ahli Muda dan 27 September s/d 9 Oktober bagi pejabat Ahli Madya.
Fahrizal menyampaikan dalam kesempatan tersebut bahwa Jabatan Fungsional mempunyai peranan penting dalam pengawasan penyelenggaraan teknis urusan pemerintahan di daerah.
“Pejabat Fungsional dituntut mempunyai kompetensi yang mumpuni agar kinerjanya berkontribusi positif untuk peningkatan kinerja Inspektorat Provinsi atau Inspektorat Kabupaten/Kota,” jelas Fahrizal
BPSDM Daerah Provinsi Lampung juga telah melakukan integrasi untuk pelaksaan diklat melalui sertifikasi sebagai upaya efisiensi proses penyelenggaraan diklat untuk mendapatkan pengakuan mutu dari pemangku kepentingan terutama para atasan peserta diklat.
Diharapkan dengan adanya diklat PPUPD ini dapat membantu peserta menemukan dan mengenali isu strategis kebijakan serta program pengawasan, metode penanganan yang lebih efektif dan efisien serta semakin paham, mendalami serta memperoleh ilmu yang bermanfaat untuk melakukan tugas sebagai pejabat Fungsional Pengawas Pemerintahan.
Tujuan dilakukannya diklat PPUPD ini adalah untuk membekali peserta agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan.
Adapun hal tersebut merupakan salah satu persayaratan bagi para pejabat PPUPD Ahli Muda yang akan diusulkan untuk diangkat ke jabatan PPUPD Ahli Madya.
Peserta dalam diklat tersebut terdiri dari Pegawai Negri Sipil yang memiliki jabatan fungsional PPUPD di lingkungan provinsi dan kabupaten di seluruh indonesia yang terdiri dari 22 Ahli Muda yakni Inspektorat Provinsi Lampung 5 orang, Pringsewu 3 orang, Lambar, 2 orang, Metro 2 orang dan Bandarlampung 1 orang.
Selain itu juga diikuti oleh peserta dari Asahan, Sumatra Utara 5 orang, Sawahlunto 3 orang, Sumatra Barat 3 orang dan 36 Ahli Madya berupa Inspektorat Provinsi Lampung 4 orang, Lampung Timur 7 orang, Pringsewu 4 orang, Metro 1 orang, Tulang Bawang Barat 5 orang, Lampung Barat 2 orang, Bandarlampung 2 orang, Lampung Tengah 2 orang, Provinsi Aceh 5 orang, Sawahlunto 2 orang, Sukabumi Jawa Barat 1 orang, Asahan 1 orang.
(MYG)
Discussion about this post