Lidik.id, Bandar Lampung – Polisi akhirnya menangkap pelaku penganiayaan terhadap dua karyawan Damri Lampung di SPBU Nunyai Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Pelaku yang diketahui berinisial J (56) itu ditahan di Polresta Bandar Lampung setelah melarikan diri usai insiden pada Minggu (9/2/2025) sore.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (11/2/2025) malam. “Pelaku sudah ditangkap, saat ini penyidik sedang mendalami motifnya serta mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam penusukan,” ujarnya.
Peristiwa bermula ketika pelaku, yang merupakan warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung, menyerobot antrean di SPBU Nunyai Rajabasa. Tindakan itu memicu perdebatan dengan sopir bus Damri, Harjulian, yang berujung pada pemukulan oleh pelaku. Harjulian mengalami luka lebam di wajah, sementara kondektur bus, Arif Hakim, menderita delapan luka tusukan, enam di tangan dan dua di dada.
Manager Usaha Damri Lampung, Rianto Silitonga, membenarkan insiden tersebut. “Kami sudah melaporkan kejadian ini dan melakukan visum. Kami berharap pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Kanit Reskrim Polsek Kedaton, Ipda Ari Efra Hanisa, menyatakan pihaknya telah melakukan olah TKP dan masih menunggu hasil visum korban. “Kami memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Discussion about this post