LIDIK ID , Bandar Lampung – Dua orang pasangan bernama Ayu Alvia Rahman dan Muhammad Amin tega membunuh anak kandung yang baru berusia 9 bulan. Sabtu, (14/08).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Amin merupakan selingkuhan Ayu yang masih memiliki suami. Perilaku tidak beradab tersebut dilakukan keduanya hanya karena ingin menyembunyikan bukti perselingkuhan mereka dari suami Ayu.
Berujung keduanya divonis hukuman 10 Tahun penjara dan denda sebanyak Rp 50.000.000,- oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (12/08).
Mereka terjerat hukuman pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tim Kuasa Hukum PBH DPC Peradi Bandar Lampung, Rebby Octora sebagai pendamping mengatakan keputusan tersebut telah diringankan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yaitu 17 tahun kurungan penjara.
“Sebelumnya dituntut penjara selama 17 tahun oleh jaksa, namun Hakim memutuskan vonis selama 10 tahun, atas putusan tersebut kami menyatakan terima”kata Rebby, dikutip dari RMOLampung.
Kejadian ini sudah berlangsung pada bulan Februari 2021 lalu, dengan kronologis anak mereka tengah batuk yang diketahui oleh Amin.
Seperti biasanya Amin mengajak Ayu dan anaknya ke kontrakan mereka. Sesampainya di kontrakan, Amin memberikan racikan berisi racun kepada anaknya. Sehingga Kartika, anak mereka mengalami kejang, sesak napas dan mengeluarkan darah dari hidungnya sebelum akhirnya meninggal dunia.
(MYG)
Discussion about this post