Minggu, 7 Desember 2025
LIDIKID
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
No Result
View All Result
LIDIK ID
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi
Beranda Lampung Bandar Lampung

Takut Ketawan Selingkuh, Ibu Kandung Tega Bunuh Anaknya Sendiri

14 Agustus 2021
Takut Ketawan Selingkuh, Ibu Kandung Tega Bunuh Anaknya Sendiri
2.4k
Dilihat
FacebookTwitterWhatsapp

LIDIK ID , Bandar Lampung – Dua orang pasangan bernama Ayu Alvia Rahman dan Muhammad Amin tega membunuh anak kandung yang baru berusia 9 bulan. Sabtu, (14/08).

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Amin merupakan selingkuhan Ayu yang masih memiliki suami. Perilaku tidak beradab tersebut dilakukan keduanya hanya karena ingin menyembunyikan bukti perselingkuhan mereka dari suami Ayu.

Baca Lainnya

YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Raih Penghargaan Mitra Program Beasiswa dari ITERA

Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG, 6.762 Guru Ikut Tes Serentak

Berujung keduanya divonis hukuman 10 Tahun penjara dan denda sebanyak Rp 50.000.000,- oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (12/08).

Mereka terjerat hukuman pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tim Kuasa Hukum PBH DPC Peradi Bandar Lampung, Rebby Octora sebagai pendamping mengatakan keputusan tersebut telah diringankan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yaitu 17 tahun kurungan penjara.

“Sebelumnya dituntut penjara selama 17 tahun oleh jaksa, namun Hakim memutuskan vonis selama 10 tahun, atas putusan tersebut kami menyatakan terima”kata Rebby, dikutip dari RMOLampung.

Kejadian ini sudah berlangsung pada bulan Februari 2021 lalu, dengan kronologis anak mereka tengah batuk yang diketahui oleh Amin.

Seperti biasanya Amin mengajak Ayu dan anaknya ke kontrakan mereka. Sesampainya di kontrakan, Amin memberikan racikan berisi racun kepada anaknya. Sehingga Kartika, anak mereka mengalami kejang, sesak napas dan mengeluarkan darah dari hidungnya sebelum akhirnya meninggal dunia.

(MYG)

ShareTweetSend
Post sebelumnya

Atap Lapak Pedagang Roboh Diterpa Hujan Angin, Wali Kota Eva Dwiana Bertindak Cepat

Post selanjutnya

17 Lokasi Merdeka Ekspor Komoditas Pertanian, Provinsi Lampung Salah Satunya

BeritaTerkait

YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Raih Penghargaan Mitra Program Beasiswa dari ITERA

YBM BRILiaN Region 5 Bandar Lampung Raih Penghargaan Mitra Program Beasiswa dari ITERA

6 Desember 2025
1
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG, 6.762 Guru Ikut Tes Serentak

Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG, 6.762 Guru Ikut Tes Serentak

6 Desember 2025
1
Penerapan UU TPPU Bongkar Skema Pencucian Uang Nazaruddin: Penegak Hukum Ungkap Aliran Dana Ratusan Miliar

Penerapan UU TPPU Bongkar Skema Pencucian Uang Nazaruddin: Penegak Hukum Ungkap Aliran Dana Ratusan Miliar

5 Desember 2025
4
Dugaan Kriminalisasi Terstruktur Terhadap Lany Mariska

Dugaan Kriminalisasi Terstruktur Terhadap Lany Mariska

4 Desember 2025
20
Tol Bakter Hadiri Seminar Nasional MTI Lampung, Bahas Peran Strategis Jalan Tol dalam Global Port City

Tol Bakter Hadiri Seminar Nasional MTI Lampung, Bahas Peran Strategis Jalan Tol dalam Global Port City

4 Desember 2025
271
Dua Kecamatan di Pesisir Barat Dilanda Banjir dan Longsor, Puluhan Rumah Terendam

Dua Kecamatan di Pesisir Barat Dilanda Banjir dan Longsor, Puluhan Rumah Terendam

4 Desember 2025
342

Discussion about this post

ADVERTISEMENT

Terpopuler

  • Disnaker Lampung Pastikan Perhitungan UMP 2026 Tetap Prioritaskan Kesejahteraan Buruh

    Disnaker Lampung Pastikan Perhitungan UMP 2026 Tetap Prioritaskan Kesejahteraan Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NasDem Lampung Targetkan Rp500 Juta untuk Bantu Korban Bencana di Sumatra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DR Fauzi, Rektor IBN Lampung, Ikuti KKN Mahasiswa Hukum Universitas Mpu Tantular di Sukabumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bandarlampung Kirim 12 Truk Bantuan ke Daerah Terdampak Bencana di Sumatera dan Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Salurkan CSR ke Empat Kelompok Tani di Seluma, Produktivitas Pertanian Didorong Naik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Privacy Policy

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Teknologi

© 2019 - 2025 | PT Lidik Media Indonesia