LIDIK.ID, Tanggamus – Polsek Limau Polres Tanggamus telah berhasil menangkap Seorang warga Sukabanjar kecamatan Kota agung Timur atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan berupa 1 buah sepeda motor merk Honda Beat BE 8202 GE milik warga Pekon Ketapang kecamatan limau Kabupaten Tangggamus. Selasa (13/7/2021)
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya,SIK., Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, SH dalam keterangannya mengungkapkan, tersangka yang ditangkap bernama Mat Surizal (38) warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.
“Tersangka ditangkap pada Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekitar pukul jam 14.00 Wib di Pekon Sukabanjar, Kota Agung Timur,” ungkap AKP Oktafia Siagian
Lebih lanjut kapolsek mengatakan, selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti sepeda motor serta masih memburu seorang rekannya berinisial SU juga warga Pekon Sukabanjar.
“Berdasarkan keterangan Mat Surizal, ia melakukan pencurian tersebut bersama SU yang saat ini masih buron ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Lalu Kapolsek juga menjelaskan, bahwa korban bernama Subagio (43), yang pada saat itu langsung melaporkan ke Polsek limau atas tindak pidana pencurian yang terjadi pada Senin tanggal 29 Maret 2021 sekitar pukul 05.30 Wib di rumahnya di Dusun Galih Nantung Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
Kejadian diketahui korban, ketika ia dibangunkan oleh istrinya yang memberitahukan bahwa sepeda motor Honda Beat warna Merah BE 8202 GE telah hilang.
“Korban sempat mencari di sekeliling rumahnya namun sepeda motor tidak ditemukan. Menyadari telah terjadi pencurian ia melapor ke Polsek Limau karena ia mengalami kerugian Rp10 juta,” jelasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut, Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Sazili)
Discussion about this post