LIDIK.ID, LAMPUNG – Tarif Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) akan mengalami kenaikan sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) pada tanggal 22 Maret 2021. Rabu, (11/08).
PT. Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar secara resmi menginformasikan bahwa penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoro menyampaikan, penyesuaian tarif ini menyusul setelah sosialisasi masif perusahaan selaku BUJT.
“Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi sesuai arahan dari Kementerian PUPR melalui media sosial, siaran pers resmi perusahaan, juga media luar ruang seperti spanduk, baliho dan VMS,” kata Aries.
Menurut Aries, telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar bersama dengan regulator serta Key Opinion Leader (KOL).
“FGD ini dihadiri oleh Staf Ahli Kementerian PUPR Bapak Endra Atmawidjaja, Staf Khusus III Menteri BUMN Bapak Arya Sinulingga, Dishub Provinsi Lampung, Ketua YLKI dan masih banyak lagi pada 7 Juli yang lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aries menjelaskan bahwa penyesuaian tarif pada Tol Bakter mengalami penundaan.
“Adanya arahan pemberlakuan penyekatan pada periode PPKM Darurat & PPKM Level 4 di Provinsi Lampung dan dampak Covid-19 pada seluruh sektor industri, serta masukan dari berbagai pihak seperti regulator, stakeholder hingga asosiasi sebagai perwakilan konsumen, menjadi pertimbangan kami dalam penundaan penyesuaian tarif ini selama masa PPKM,” imbuh Aries.
Areis juga mengatakan, perusahaan telah berkomitmen agar penyesuaian tarif di ruas tol tersebut diikuti dengan
pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Dari pelayanan, kami bisa
pastikan bahwa ruas yang mengalami penyesuaian tarif tersebut telah memenuhi dan ditingkatkan SPM-nya baik di jalan tol maupun rest area yang dikelola,” tutup Aries, EVP Divisi OPT Hutama Karya.
Pada FGD Virtual Internal tersebut, sebagian besar pihak menyetujui adanya penyesuaian tarif tersebut dengan catatan tetap menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat yang ada.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan bahwa dari sisi regulasi, kenaikan tarif juga sudah mempunyai dasar hukum yang kuat.
“Saya hanya menyarankan untuk dapat menjadikan rest area sebagai tempat upaya pengendalian virus Covid-19 ini, dengan melakukan pengingat menggunakan speaker dan menyediakan hand sanitizer di setiap sudut yang ada,” ujar Tulus.
Sementara, Abadi selaku Ketua Pengurus Harian YLKI Hutama Karya menghimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol.
“Terdapat aplikasi HK Toll Apps untuk mengisi dan mengecek saldo UE. Apabila terjadi tindak kejahatan dapat dilaporkan melalui Call Center Kantor Cabang masing – masing,” ujarnya.
Berikut adalah contoh perubahan tarif berdasarkan SK Mentri PUPR, pintu tol asal Bakauheni Selatan tujuan Bakauheni Utara, untuk Gol I semula Rp.7.000 menjadi Rp.7.500, Gol II & III semula Rp.10.500 menjadi Rp.11.000, Gol IV & V semula Rp.14.000 menjadi Rp.15.000.
(Rls)
Discussion about this post