LIDIK.ID, Bandarlampung — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana insentif honorarium Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (5/11/2025). Dalam sidang itu, terdakwa Asril HD melalui penasihat hukumnya Amril Nurman membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Kamis, (06/11/2025).
Dalam eksepsinya, Amril Nurman menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, terutama terkait uraian perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya.
“Di antaranya seperti kerugian negara Rp1,3 miliar itu tidaklah terbukti. Saat itu ada beberapa rangkap SPJ karena terdakwa percaya dengan stafnya, Intan, yang saat itu bertugas dan menandatangani. Dalam rangkapan itulah terjadi mark up yang dilakukan oleh mereka,” ujar Amril dalam persidangan.
Ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Asril belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta tidak menunjukkan adanya hubungan hukum antara terdakwa dengan pihak lain yang telah divonis dalam perkara sebelumnya.
“Dalam surat dakwaan semestinya jaksa menguraikan secara lengkap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa, bukan justru menonjolkan peran pihak lain yang telah diputus,” katanya menambahkan.
Melalui eksepsi tersebut, kuasa hukum terdakwa memohon agar majelis hakim menerima seluruh keberatan dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum, serta menyatakan dakwaan tidak memenuhi unsur Pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
“Kami juga memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari tahanan Rutan dan memulihkan nama baiknya,” ucap Amril.
Kasus yang menjerat Asril HD merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana insentif Satpol PP Lampung Selatan yang sebelumnya telah menyeret tiga orang terdakwa, yakni Mahyuddin (Kabid Tibum Satpol PP Tahun 2023), Agusmiar Lispawandi (Kasubbag Keuangan Satpol PP), dan Intan Melicadona (staf honorer).
Ketiganya telah divonis bersalah dan terbukti melakukan penyimpangan terhadap dana insentif Satpol PP dengan total kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,5 miliar telah dipertanggungjawabkan oleh tiga terdakwa sebelumnya, sementara Rp1,3 miliar sisanya kini menjadi tanggung jawab hukum terdakwa Asril HD.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan akan menelaah eksepsi yang diajukan terdakwa sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).***
(TRS).









Discussion about this post