LIDIK.ID, Pringsewu – Meninggalnya pasien Rusyati (41) asal Pekon Pariaman kecamatan limau menjadi polemik. Rabu (4/8/2021)
Diberitakan sebelumnya, Pasien RSUD Pringsewu yang terkonfirmasi Covid-19 dengan status meninggal dunia tidak dilakukan pemakaman sesuai dengan ketentuan Covid-19.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pringsewu Dr. Nofli Yurni. MKM., mengatakan bahwa setiap pasien yang terpapar Covid-19 meninggal dunia di Rumah Sakit, penanganan jenazahnya tetap melalui SOP yaitu protokol kesehatan.
“Pasien yang dinyatakan meninggal dunia terpapar Covid-19, Maka harus dilakukan pemulasaran serta pemakaian secara Protokol kesehatan, ini berlaku di semua Rumah Sakit,”kata Nofli dihubungi Via WhatsApp
Lebih lanjut Nofli menjelaskan, kalau dari pihak keluarga menolak untuk pemakaman secara Protokol kesehatan, maka pihak keluarga harus membuat pernyataan secara tertulis dan ditanda tangani diatas materai dan disaksikan oleh kepala pekon.
“Biar kami pihak rumah sakit juga tidak disalahkan, sebab kami juga sudah bekerja secara maksimal dan menjalankan nya sesuai SOP, dan selain itu juga keluarga pasien yang meninggal tidak bermasalah,” tutupnya.
Terpisah, Irawan selaku kepala pekon pekon Pariaman mengungkapkan bahwa atas permohonan keluarga si pasien, maka ia menandatangani surat pernyataan dari keluarga yang meninggal, dengan alasan si keluarga akan melaksanakan pemakaman sendiri.
“Sebenarnya saya males untuk melakukan tanda tangan, sebab dengan segala pertimbangan yang menyangkut keselamatan warga saya, akan tetapi keluarga si pasien memohon, maka saya lakukan tanda tangan,” terang Irawan.
(SZL)
Discussion about this post