Lidik.id, Tanggamus – Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang guru menendang wajah murid di dalam kelas MTs Mathla’ul Anwar, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam rekaman berdurasi 33 detik, terlihat guru pria berseragam olahraga memanggil seorang siswa, lalu tiba-tiba menendang wajah murid tersebut menggunakan kaki kirinya. Aksi itu menuai kecaman dari warganet.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, Erwinto, menyampaikan penyesalan sekaligus keprihatinan atas peristiwa tersebut.
“Perilaku kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan di lingkungan pendidikan, terlebih di madrasah yang seharusnya menjadi ruang pembinaan karakter dan akhlak mulia,” ujarnya, Senin (29/9/2025).
Kemenag Lampung telah menginstruksikan Kemenag Kabupaten Tanggamus menindaklanjuti kasus itu, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap guru dan memberikan pendampingan psikologis bagi siswa korban.
Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara guru berinisial M. Genta Ridwan dan keluarga siswa bernama BMP. Mediasi dihadiri Polsek Talang Padang, pihak sekolah, yayasan, serta wali murid.
“Guru dan orang tua siswa menyatakan saling memaafkan serta berjanji tidak akan memperpanjang masalah maupun melakukan tuntutan hukum di kemudian hari. Kesepakatan itu dituangkan dalam surat perdamaian,” kata Rahmad.
Selain itu, guru yang bersangkutan diwajibkan membuat video klarifikasi dan permintaan maaf. Dalam rekaman tersebut, Genta Ridwan mengaku menyesal atas tindakannya.
“Saya menyatakan permohonan maaf kepada kedua orang tua siswa BMP atas tindakan yang saya lakukan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” ucapnya.
Discussion about this post