LIDIK.ID , Lampung – Seorang karyawan di salah satu toko swalayan yang berlokasi di Pringsewu, Lampung mendadak viral lantran mengunggah slip gajinya yang terpotong hingga lebih dari setengah nominal yang harusnya diterima. Karyawan bernama Alisa Intan itu akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut ke pihak swalayan. Selasa, (28/09).
Belakangan ini beredar di media sosial, foto slip gaji milik salah satu karyawan toko swalayan di Pringsewu. Dalam unggahan tersebut, karyawan bernama Alisa Intan itu menceritakan terkait nominal gajinya yang terpotong akibat cuti sakit, keterlambatan dan kompensasi barang hilang.
“Ya ampun, udah gaji kecil, kena potongan segini banyak juga. Capek kerja nonstop sebulan cuma dihargai Rp 358 ribu. Ini mah bayar kos-kosan aja gak cukup, boro-boro makan,” tulis Alisa di akun Facebook pribadinya.
Tidak disangka, unggahan tersebut ramai menjadi perbincangan Netizen dan menyebar ke media sosial lainnya seperti Instagram dan Twitter.
Akibatnya, Alisa menjelaskan perkara tersebut melalui unggahan di media sosial Facebook pribadinya ‘Lisa Amelia’ untuk mengklarifikasi semuanya.
“Klarifikasi Akhir JS Swalayan yang Slip Gaji Rp 368 ribu Viral (Terimakasih Netizen),” tulis Alisa membuka unggahannya tersebut.
Alisa juga meminta bagi seluruh Netizen untuk membaca unggahannya hingga selesai agar tidak ada kesalahpahaman.
Dalam unggahan tersebut, Alisa menyampaikan maaf kepada pihak JS Swalayan tempat dulu dirinya bekerja, kemudian toko yang terkena dampak seperti JS Swalayan Tulang Bawang, Jasmine Swalayan/Jasmine Mart Pringsewu Barat, Pemerintah Kecamatan Pringsewu dan seluruh Netizen serta elemen masyarakat.
Alisa meminta maaf kepada JS Swalayan beserta toko lainnya yang menyanding nama serupa, karena telah melakukan pencemaran nama baik akibat dari unggahan slip gajinya.
“Saya meminta maaf, atas kenaifan saya yang telah memposting slip gaji dari JS Swalayan tanpa melakukan sensor terhadap nama dan logo yang mengakibatkan tercemarnya nama baik JS Swalayan,” tulisnya.
Kepada Pemerintahan Kecamatan Pringsewu, Alisa meminta maaf karena telah merepotkan instansi pemerintahan tersebut. Kemudian untuk para Netizen disampaikan oleh Alisa, ia meminta maaf karena telah membuat resah jagat internet beberapa hari ini.
Kasus ini diterangkan oleh Alisa sudah selesai, namun akibatnya ia harus membayar denda atas tuntutan dari JS Swalayan, dengan Pasal 45 UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Selain itu, Alisa juga telah diberhentikan dari pekerjaannya sehingga membuatnya terpaksa menghutang demi melunasi denda tersebut.
“Terimakasih untuk Netizen yang telah membuat postingan saya viral. Namun saya mohon untuk kedepannya tidak sembarangan memviralkan apapun,” tulis Alisa.
Alisa mengaku mengalami trauma akibat viralnya slip gaji tersebut, ia juga mendapati masalah finansial yang lebih besar karena harus bertanggung jawab atas denda yang diberikan.
“Sekali lagi, saya ucapkan maaf yang sebesar-besarnya atas postingan saya yang tidak bertanggungjawab,” tutup Alisa.
Kali ini unggahan klarifikasi tersebut kembali viral, banyak Netizen yang merasa kasihan kepada Alisa.
“Dinas Ketenagakerjaan juga mesti menyidak perusahaan karena memberi upah di bawah UMR. Dengan kata lain upah tidak layak, itu justru jadi temuan,” tulis komentar Netizen berinisial DF.
Selain itu Netizen berinisial ABP juga meminta kepada pihak yang bersangkutan, untuk datang ke kantor hukum Saraya Biksa untuk menindak keadilan.
“Yang tahu akun si cewek yang posting slip gaji, mohon kasih tahu dia, temui kami di kantor hukum @sarayabiksa, ada tindak keadilan buat dia. Mari kita bantu, biar dia juga jangan dipojokkan dengan alasan pencemaran nama baik. Ada hak dia yang terlupakan disitu oleh pemilik toko. Terimakasih, mohon kawan-kawan sampaikan ke yang bersangkutan, Info CP, DM saya,” tulisnya.
(MYG)
Discussion about this post