Lidik.id, Bandar Lampung – Seorang wanita di Bandar Lampung bernama Anin menjadi korban penipuan jual beli emas dengan kerugian mencapai Rp 400 juta. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan di Polda Lampung, dan pelaku berinisial SSA, warga Kecamatan Kedaton, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anin mengaku mengenal tersangka sejak tahun 2021. SSA diketahui merupakan distributor resmi mini gold, sehingga ia tidak menaruh curiga saat melakukan transaksi jual beli emas.
Pada akhir tahun 2023, setelah menyelesaikan kuliah, Anin kembali aktif berjualan emas dan mulai membeli dari SSA. Awalnya, transaksi berjalan lancar. Ia mentransfer uang terlebih dahulu, lalu menerima emas dalam waktu 3–4 hari.
“Saya percaya karena di awal pembelian lancar. Saya terus membeli hingga akhirnya jumlahnya semakin besar,” ujar Anin.
Namun, pada Februari 2024, SSA mulai mengulur waktu dengan berbagai alasan, seperti barang masih dalam perjalanan atau tertahan di ekspedisi.
“Saya sudah berulang kali membeli emas, tapi jumlah yang diberikan tidak sesuai. Setelah didesak, dia malah mengaku kena tipu juga,” jelasnya.
Akibatnya, Anin mengalami kerugian hingga 280 gram emas senilai Rp 400 juta.
Sebelum melapor ke polisi, Anin telah mencoba menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menemui suami tersangka. Namun, upaya itu sia-sia.
“Kami sudah menemui keluarganya, tapi suaminya justru mengatakan bahwa menurut istrinya masalah ini sudah selesai,” kata Anin.
Merasa dirugikan, ia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B/276/VII/2024/SPKT/Polda Lampung. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan memastikan proses hukum terhadap tersangka SSA tetap berjalan.
Discussion about this post