LIDIK.ID , Bandarlampung – Dalam Webinar Survei Nasional Netralisasi ASN, terungkap ada 2 modus terkait hal ini, yakni politisasi birokrasi dan birokrasi berpolitik praktis. Maka itu, Jelang Tahun Politik 2024, netralitas ASN perlu tetap disosialisasikan.
Webinar tersebut berlangsung hari Kamis (16/12) kemarin di Ruang Video Conference Lt 1, Diskominfotik Lampung yang turut dihadiri oleh Kepala BKD, Karo Organisasi, Karo Hukum, kabid pada Kesbangpol, kabag pada Biro Pemerintahan & Otda.
Kemudian dari pusat ada Ketua Bawaslu Abhan, SH, MH, anggota Dewan Pembina Perludem, Titi anggraini, Sekretaris Umum Forsesdasi Dr. Muhammad Idris, Ketua KASN, Prof. Dr. Agus Parmusinto, MDA, Komisioner KASN Arie Budhiman.
Komisioner KASN bagian Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku ASN, dan Netralitas ASN Arie Budiman membuka langsung webinar tersebut.
Kesimpulan yang didapat dalam webinar adalah jelang Tahun Politik 2024, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perlu tetap mensosialisasikan pemahaman aparatur sipil negara (ASN) terhadap peraturan netralitas dalam pilkada.
Hasil survei juga menunjukkan bahwa sebaran pelanggaran netralitas ASN tertinggi berada di Provinsi Papua dan Provinsi Sulawesi dan terendah Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun, bentuk pelanggaran terbanyak adalah memberi dukungan melalui ragam media yaitu paling sedikit adalah berfoto dengan calon.
Sementara untuk faktor penyebab pelanggaran terbesar adalah motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, materi dana atau proyek.
Pelanggaran netralitas ASN ini bersumber dari adanya ambiguitas regulasi, sebab regulasi yang ada justru memberi celah terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
Bertolak dari temuan di atas, maka diperlukan pergeseran paradigma guna memastikan independensi birokrasi sebagai konsep penting bagi ASN yang tidak dapat dinegosiasikan atas dasar kepentingan politik apapun.
Selain itu, diperlukan juga perubahan regulasi agar birokrasi tidak berpedoman pada pejabat politik melainkan oleh pejabat karir.
Diharapkan hasil survei netralisas ASN yang telah dipaparkan dapat menjadi pelajaran untuk membangun konstruksi netralisas ASN dalam mewujudkan manajemen ASN yang berbasis Sistem merit.
Pemberian sanksi pada ASN pelanggar Netralisas Pilkada juga telah meningkat secara kualitas maupun kuantitas pada tahun 2020. Mayoritas sanski yang diberikan adalah hukuman tingkat sedang sebesar 55,3 %.
Jumlah penanganan pelanggaran netralisas oleh KASN pada Pilkada 2020 berjumlah 2007 ASN, sementara untuk pemilihan umum dan pemilihan presiden tahun 2019 berjumlah 386 ASN yang melanggar.
Kepatuhan atas rekomendasi KASN terjadi peningkatan dimana eksekusi penjatuhan sanksi dari PPK juga telah meningkat sekitar 86%.
Hal tersebut menunjukkan bahwa sudah ada
penanganan yang baik, namun pemberian sanksi yang diberikan belum dapat menghasilkan efek jera terhadap ASN yang melanggar peraturan netralisas Pilkada.
KASP sendiri merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Fungsi dari KASN adalah untuk mengawasi pelaksanaan Norma Dasar, Kode etik dan Kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi Pemerintah.
Negara Indonesia telah menggelar Pemilihan Umum Kepala Daerah secara serentak pada 9 Desember 2020 dalam suasana pandemi Covid-19 di 270 daerah.
Daerah-daerah tersebut tersebar di sembilan (9) provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Kontestasi politik di aras lokal tersebut telah melahirkan berbagai problem pelanggaran netralitas ASN di ruang publik.
Dengan demikian sebaran pelanggaran netralitas ASN, bentuk pelanggaran netralitas ASN dalam pemilukada serentak di era pandemi Covid-19, faktor penyebab, sumber pelanggaran dan solusi menyelesaikan problem tersebut penting untuk dijelaskan.
(MYG)
Discussion about this post